SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memulai pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025.
Selain bansos PKH tahap 3, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga ikut disalurkan dalam periode yang sama, yakni mulai bulan Agustus 2025.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan, jika program bansos ini tidak bersifat permanen atau selamanya disalurkan.
Gus Ipul--sapaan akrabnya--menekankan, jika bantuan ini hanya sebagai solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga:
Setelah penerima manfaat bansos dinilai mandiri, maka program pemberdayaan adalah yang menjadi tujuan jangka panjang.
"Jika kita larut dalam pemberian bansos. Itu satu hal, tapi lebih dari itu, mereka harus berdaya," ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan di laman Kemensos.
Gus Ipul menambahkan, Kemensos akan melakukan evaluasi terhadap para penerima bansos setiap lima tahun sekali.
Mereka yang dinilai sudah mandiri akan dipindahkan dari program bansos ke program pemberdayaan ekonomi, terutama penerima usia produktif.
Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT 2025
Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos, bisa mengeceknya secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs resmi Kemensos.
Berikut Panduan Cek Bansos Kemensos
1. Akses situs web cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data diri Anda, seperti nama lengkap dan NIK, sesuai dengan yang tertera di KTP.
3. Masukkan kode unik (captcha) yang muncul di layar.
4. Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama Anda muncul dengan status “YA”, berarti Anda disetujui sebagai penerima dan bantuan sudah siap dicairkan.
Proses pencairan dapat dilakukan di bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau di Kantor Pos terdekat, tergantung mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.
Penting untuk dicatat, calon penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bisa mendapatkan bantuan ini.
Besaran Bantuan PKH Tahap 3 2025
Pencairan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah rincian besaran bantuan per triwulan yang akan diterima oleh masing-masing kategori:
Ibu hamil: Rp750.000
Anak usia dini: Rp750.000
Penyandang disabilitas: Rp600.000
Baca Juga:
Lansia: Rp600.000
Anak SMA: Rp500.000
Anak SMP: Rp375.000
Anak SD: Rp225.000
Selain itu, BPNT akan disalurkan bersamaan dengan PKH dalam bentuk bantuan pangan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dasar keluarga penerima.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Sepanjang Tahun 2025
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun:
Tahap 1: Januari - Maret
Tahap 2: April - Juni
Tahap 3: Juli - September (pencairan pada Agustus 2025)
Tahap 4: Oktober - Desember
Bagi Anda yang merasa data diri belum sesuai saat pengecekan, disarankan segera melapor ke pendamping sosial di tingkat desa atau kelurahan. Langkah ini penting agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.(*)